Polisi yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melarikan pasutri ini ke RSUD KH Mansur Kintap. Kemudian keduanya dirujuk ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.
Selanjutnya personel Polsek Kintap dan Polres Tala menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam di rumah masing-masing. MZ diamankan di Jalan Hutan Kintap, sedangkan Ar di Desa Liang Anggang.
Keduanya langsung digiring ke Mapolres Tala untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 juncto 53 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara itu, polisi kehilangan jejak dengan kaburnya ZF dari ruang observasi RSUD Hadji Boejasin Pelaihari. Dia kabur dari rumah sakit dengan 11 luka tusukan di tubuhnya.
“Kami tetap mencari ZF, selain korban perampokan juga diduga tempat kedua tersangka membeli sabu,” kata Wakapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait