Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono menambahkan, saat ini di Kalsel ada sebanyak 9.911 orang tahanan dan narapidana yang berada di rutan dan lapas.
Dia menjelaskan pula bahwa tidak semua orang mendapatkan remisi umum pada tahun ini, karena beberapa faktor, di antaranya dengan kode register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan (untuk anak), belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, belum sepertiga masa pidana terkait kasus narkotika, belum ada BA.8, pidana mati dan pidana seumur hidup.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait