Perempuan di Banjarbaru, Kalsel menjadi residvis pencuri ponsel. Dia sudah 10 kali berkasi mencuri (Antara)

Laporan itu langsung ditindaklanjuti, setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan, polisi melihat pelaku di Km 24 Banjarbaru menaiki scooter warna merah menuju Banjarmasin.

"Pelaku ditangkap di Km 7 Kertak Hanyar," katanya.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel milik korban.

"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi 10 kali di Kota Banjarbaru dan sekitarnya," kata dia.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network