Laporan itu langsung ditindaklanjuti, setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan, polisi melihat pelaku di Km 24 Banjarbaru menaiki scooter warna merah menuju Banjarmasin.
"Pelaku ditangkap di Km 7 Kertak Hanyar," katanya.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel milik korban.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi 10 kali di Kota Banjarbaru dan sekitarnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait