Video Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dipecat

BANJARMASIN, iNews.id - Oknum Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo terpidana pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat diberhentikan dari anggota polisi. Pelaku juga dihukum 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: