HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Setelah melakukan pengembangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Januari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menetapkan Abdul Latif menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Abdul Latief yang kala itu menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) terbukti menerima fee dari sejumlah proyek. Latief didakwa menerima fee kisaran 7,5 hingga 10 persen dari setiap proyeknya.
Total dugaan gratifikasi yang diterima Abdul Latief mencapai Rp23 miliar. Abdul Latief diduga telah membelanjakan uang dari hasil gratifikasi menjadi mobil, motor mewah, serta aset berharga lainnya.
Sejauh ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset dari hasil gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset tersebut terdiri dari 23 unit mobil serta delapan unit sepeda motor.
Sementara itu, terkait dugaan TPPU, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsKalsel di Google News