Warga Siap Melawan Jika Tambang Batubara Beroperasi di Pulau Laut
 
                 
             
                KOTABARU - Polemik pertambangan batubara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), terus bergulir. Warga bersikeras menolak aktivitas pertambangan di daerah mereka karena akan merusak lingkungan. 
Meskipun gagal berunjuk rasa, masyarakat Kotabaru yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Pulau Laut tetap mendatangi kantor DPRD setempat, Senin, 23 Oktober 2017  lalu. Mereka menyuarakan penolakan pertambangan batubara yang dikerjakan PT Silo Grup saat dengar pendapat di Kantor DPRD Kotabaru yang dihadiri Forkompinda setempat.
Ketua Gerakan Penyelamat Pulau Laut M Erfan dalam dengar pendapat mendesak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Silo Grup di Pulau Laut. Pertambangan akan merusak lingkungan Pulau Laut yang selama ini menjadi miniatur hutan tropis di Kalimantan. Jika pemerintah bersikeras membiarkan perusahaan itu tetap beroperasi, masyarakat tidak akan tinggal diam dan melakukan perlawanan.
“Tadi kami menunda aksi besar-besaran karena bisa sangat gaduh nanti. Tapi, kalau kami dihalang-halangi dan mereka ingin sekali membuka pertambangan di Pulau Laut, kami tidak akan mengindahkan instruksi yang meminta kami untuk tidak membuat gaduh. Kami akan terus berupaya berjuang untuk mempertahankan pulau ini bebas dari tambang,” papar M Erfan. 
Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin juga mendukung aksi penolakan pertambangan di Pulau Laut. Namun, yang menjadi masalah, izin pertambangan telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Yang menjadi masalah, pengusaha sudah mendapatkan izin usaha pertambangan. Sebaiknya izin pertambangan itu dicermati lagi dan selanjutnya kita carikan solusinya,” kata Burhanudin.
Dalam rapat dengan pendapat itu, masyarakat Kotabaru tidak hanya menyampaikan penolakan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Silo Grup. Mereka juga menyesalkan dugaan keterlibatan aparat TNI yang menjadi pihak keamanan di lokasi tambang.
Editor: Zen Teguh
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                