Wali Kota Banjarmasin Larang ASN Pergi Luar Daerah

BANJARMASIN, iNews.id - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran yang meminta para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah. Keputusan ini diambil usai Banjarmasin menerapkan PPKM level 2.
"Surat edaran ini berlaku sejak dikeluarkannya hingga ditetapkan kebijakan selanjutnya," kata Ibnu Sina.
Larangan ini tidak berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan. Namun, ASN yang dibolehkan bepergian itu juga harus menyesuaikan daerah yang dituju.
"Namun ini bukan mutlak bagi semuanya, ada pengecualian bagi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan yang penting. Yakni, dengan mengantongi izin dari atasan," katanya.
Demikian juga untuk cuti, ada pengecualian bagi ASN yang harus cuti melahirkan, sakit atau alasan penting yang bisa dimaklumi. Jika ada ASN melanggar ketentuan ini, dipastikan akan diberi sanksi disiplin sebagaimana PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini Kota Banjarmasin sedang melakukan kewaspadaan tingkat tinggi dari penyebaran Covid-19, karena penambahan kasus. Bahkan pada hari ini tambah 245 kasus di Banjarmasin.
Hingga kini, kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin totalnya sudah mencapai 10.937. Sembuh sebanyak 9.353 orang dan meninggal dunia sebanyak 222 orang. Dengan demikian, kasus aktif Covid-19 di Banjarmasin saat ini sebanyak 1.362 orang.
Editor: Nani Suherni