BANJARMASIN, iNews.id - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang bulan Ramadan di kotanya. Salah satu poinnya yakni jam operasional warung.
Dia menyampaikan itu di Banjarmasin pada Rabu, rencana revisi Perda nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan sebagai respon dari aspirasi masyarakat.
Menurut dia, rencana ini pun sudah pula rembuk aspirasi dengan dengan tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pemkot Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin.
"Ini kegiatan evaluasi dan jaring aspirasi masyarakat terhadap Perda tersebut, pertemuan dilangsungkan di Balaikota hari ini," ujarnya.
Dia menyampaikan, semua bersepakat untuk melakukan revisi terhadap Perda tersebut bersama dengan DPRD Kota Banjarmasin.
"Tadi mengerucut pada kesepakatan ini kan hanya pembicaraan dulu, revisi itu sudah menjadi seperti kesepakatan bersama, artinya semua sudah sepakat untuk revisi, dari dewan juga sudah menyampaikan tadi bahwa dari Bappemperda sudah menjadwalkan untuk revisi," katanya.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsKalsel di Google News