get app
inews
Aa Text
Read Next : Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu

UMP 2021 Tak Naik, Ini Alasan Menaker

Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:19:00 WITA
UMP 2021 Tak Naik, Ini Alasan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum provinsi 2021 tidak naik. Alasannya kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal ketentuan UMP 2021. Standar upah tetap sama dengan tahun 2020.

Dikutip dari laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020), SE dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh.

Mempertimbangkan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020

2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut