get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak

Tuntut Upah Lembur, Puluhan Karyawan PT Wilson Lautan Karet Kena PHK

Kamis, 30 April 2020 - 16:54:00 WITA
Tuntut Upah Lembur, Puluhan Karyawan PT Wilson Lautan Karet Kena PHK
Tuntut Upah Lembur, Puluhan Karyawan PT Wilson Lautan Karet Kena PHK

BANJARMASIN, iNews.id - Puluhan karyawan PT Wilson Lautan Karet menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena menuntut upah lembur yang tidak dibayar lebih setahun bekerja. Selain itu, puluhan orang ini juga tak mendapatkan pesangon.

Tidak terima perlakuan perusahaan, sebanyak 22 mantan karyawan perusahaan pengolahan karet di Jalan PHM Noor, Banjarmasin Barat itu, melapor ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa 24 Maret 2020 lalu. Atau sehari pasca-PHK terjadi Senin 23 Maret 2020.

Kemudian, Senin, 20 April 2020 pekan lalu, mereka diminta keterangan Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Kalsel. “Kalau hari ini, giliran perwakilan manajemen perusahaan yang dimintai keterangan,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Buruh Patriot Pancasila Kalsel, Wagimun, yang mendampingi puluhan karyawan yang dipecat itu, Kamis (30/04/2020).

Sebagai pendamping, Wagimun berharap pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan ini, menjadi solusi terbaik untuk sengketa yang terjadi. “Kami berharap, upah lembur yang dituntut, bisa segera dibayarkan. Begitu juga dengan pesangon, karena perusahaan sudah melakukan PHK,” ujar Wagimun.

Menurut Wagimun, besaran dana yang harus dibayar perusahaan sekitar Rp1 miliar. Terdiri dari upah lembur dan pesangon per orang. Untuk upah lembur yang dituntut, hasil kerja selama lebih satu tahun. Sejak Januari 2019 hingga Maret 2020. Karena, saat itu mereka kerja satu setengah shift setiap harinya.

Sebelum melaporkan ke Disnakertrans Kalsel, para mantan karyawan ini, sempat mengusulkan perundingan bipartit dengan perusahaan pasca-PHK. Namun ditolak perusahan. Alasannya, tidak bisa melaksanakan pertemuan karena pandemi virus corona.

“Alasan itu, sulit kami terima. Kalau pun saat ini sedang pandemi virus corona, perusahaan tetap beroperasi. Bahkan, informasi yang kami terima, perusahaan saat ini sudah menerima karyawan baru,” kata Wagimun.

Usai pemeriksaan, Manajer Operasional PT Wilson Lautan Karet, Halim Hidayat membantah tuduhan mantan karyawannya. Sebaliknya, Halim menuding mantan karyawannya melanggar kesepakatan satu setengah shift per hari tanpa upah lembur.

“Karena mereka melanggar kesepakatan, makanya perusahaan menjatuhkan sanksi pemecatan. Sedangkan pesangon, perusahaan saat ini terdampak pandemi virus corona,” ujar Halim.

Pengawasan Ketenagakerjaan, Purwoko yang menangani laporan ini mengatakan, akan memeriksa kembali perwakilan perusahaan. Karena pemeriksaan pertama ini, mereka belum membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. Seperti slip gaji karyawan yang di-PHK.

“Pemanggilan selanjutnya baru nanti kita hitung, apakah ada kekurangan upah lembur yang belum dibayar,” ujar Purwoko.

Sedangkan terkait pesangon, menurut Purwoko, bukan kewenangan pihaknya untuk menangani. Penanganan masalah itu di Disnaker Kota Banjarmasin.

Editor: Abay Fadillah Akbar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut