Tipu Banyak Wanita Demi Uang, Dokter Gadungan asal Bekasi Divonis 4 Tahun Penjara
TAPIN, iNews.id - Dokter gadungan bernama Chandra Rizki Wahyudi asal Kota Bekasi Jawa Barat seorang dokter gadungan menipu banyak wanita demi uang divonis empat tahun penjara. Para korban ada yang berasal dari Kalimantan Selatan hingga Jawa Tengah.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fakhrudin mengatakan terdakwa tak menerima putusan hakim tersebut dan berusaha mengajukan banding.
“Tapi jaksa penuntut umum yang dihadiri Ibu Grhady Dwi Hartanti, masih pikir-pikir terhadap permintaan banding yang diajukan terdakwa,” ucap Adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, kasus ini terungkap di Kabupaten Tapin, Kalsel. Total korban penipuan dokter gadungan ini ada 18 orang, dua di antaranya wanita asal Tapin.
Setelah diusut, 18 orang ini berasal dari lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Bali. Berdasarkan keterangan salah satu korban dari Tapin sekaligus pelapor ini, IK (36), mengaku mengenal terdakwa melalui aplikasi kencan pada Oktober 2022 dan setelah itu komunikasi berlanjut.
Maret 2023 lalu, Kapolres Tapin saat itu masih dijabat AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan IK tertarik menjalin hubungan jarak jauh dengan Chandra karena profesi palsu itu.
"Baru lima hari pacaran, ternyata niat busuk pelaku mulai dilancarkan. Chandra meminjam uang kepada korban,” ujarnya Ernesto.
Terdakwa, pernah datang ke Tapin, sebagai upaya meyakinkan korban yang terpesona dengan profesi dokter tersebut. Janji menikahi IK pun kandas, sedangkan pinjam uang yang dikirim korban pada kurun waktu itu tak kunjung dibayar. Total uang IK ungkap polisi sebesar Rp206 juta.
Editor: Nani Suherni