Tak Ada Izin Perayaan Tahun Baru, Irjen Pol Rikwanto: Yang Memaksa Kita Bubarkan
BANJAMASIN, iNews.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda) tidak akan mengeluarkan izin keramaian pada malam tahun baru. Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto pun menegaskan akan membubarkan kerumunan baik di pusat hiburan atau masyarakat.
“Kita sudah sepakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan TNI beserta seluruh stakeholder lainnya, tidak ada perayaan malam pergantian tahun. Kemudian kita tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun,” kata Rikwanto, dikutip dari website resmi Polda Kalsel, Rabu (23/12/2020).
Pihaknya pun menegaskan akan membubarkan kerumunan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. Rikwanto juga mengingatkan, pemerintah sudah menyampaikan larangan perayaan tahun baru. Kepolisian di daerah akan tetap mengantisipasi dengan menyasar tempat-tempat wisata, karena momen liburan berpotensi menjadi kerumunan dan menjadikan klaster baru.
“Kalau diimbau tidak bisa maka akan kita tindak tegas dengan melakukan pembubaran untuk ditertibkan, jika masih ada yang memaksa berkerumun pada pergantian tahun,” ujarnya.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada jajaran di bawah dalam hal ini Polres dan Polsek, agar menjalankan perintah tentang atensi kerumunan saat pergantian tahun. Satgas pencegahan Covid-19 juga harus ekstra selektif apabila mengeluarkan izin atau rekomendasi yang sifatnya untuk kegiatan masyarakat khususnya pada pelaksanaan Ibadah Natal dimasa Pandemi saat ini.
Menurutnya, lebih baik masyarakat yang melaksanakan Natal melakukan dengan cara virtual, jikapun tetap berlangsung di Gereja agar pelaksanaannya mengacu pada protokol kesehatan serta telah memiliki rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Jika ada yang memaksa menggelar pesta tahun baru maka akan kita bubarkan, kita tidak boleh memberikan izin keramaian karena dalam masa pandemi,” katanya.
Editor: Nani Suherni