get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrak Kawat Penopang Tiang Listrik, Pemotor di Asahan Tersetrum hingga Luka Bakar

Tagihan Listrik 82.035 Pelanggan Melonjak, DPRD Kalsel Panggil Manajemen PLN

Rabu, 10 Juni 2020 - 16:10:00 WITA
Tagihan Listrik 82.035 Pelanggan Melonjak, DPRD Kalsel Panggil Manajemen PLN
Ilustrasi (Foto Ist)

BANJARMASIN, iNews.id – Para pelanggan listrik rumah tangga pascabayar di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mengeluhkan kenaikan tagihan rekening listrik pada bulan Juni 2020. Menyikapi hal ini, DPRD Kalsel memanggil manajemen PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalselteng.

General Manajer PLN UIW Kalselteng, Sudirman bersama jajarannya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III Bidang Infrastruktur dan Pembangunan DPRD Kalsel, Selasa (9/6/2020). RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Sahrujani.

DPRD Kalsel dalam pertemuan itu menyebutkan, ada sebanyak 82.035 pelanggan rumah tangga pascabayar di Kalsel. Para pelanggan kaget mengetahui ada kenaikan tagihan rekening listrik hingga di atas 20 persen pada tagihan Juni 2020.

Kepada para anggota Dewan, Sudirman mengaku kenaikan listrik tersebut karena adanya kekurangan penagihan pada pemakaian listrik pelanggan di bulan Maret dan April 2020 akibat penggunaan sistem penagihan rata-rata.

Namun, anggota dewan tetap memberikan sederet catatan dan masukan untuk PLN UIW Kalselteng. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Miftahul Choitimah mempertanyakan kasus yang ditemuinya, yaitu melonjaknya tagihan rekening listrik pada rumah kosong.

“Ada rumah kosong yang biasanya bayar Rp200.000 sebulan, tiba-tiba di bulan Juni tagihannya di atas Rp1 juta. Lokasinya di Amuntai,” kata Gusti Miftahul.

Anggota Komisi III lainnya, H Rosehan NB juga meminta PLN UIW Kalselteng melakukan evaluasi terhadap para tenaga teknis yang melakukan pencatatan KWh meter di rumah-rumah pelanggan.

Menurut Rosehan, tentu sulit bagi Manajemen PLN UIW Kalselteng untuk selalu memastikan kinerja tenaga teknis tersebut sesuai dengan SOP. Apalagi selama dua bulan sebelumnya, pencatatan KWh meter tidak dilakukan akibat pandemi Covid-19.

Politikus Partai Gerindra, Jihan Hanifa juga meminta PLN UIW Kalselteng mengusulkan kepada PLN pusat untuk memberikan keringanan kepada pelanggan. Salah satunya, meniadakan denda dan sanksi pemutusan aliran listrik jika terjadi keterlambatan bayar.

“Saya paham penggunaan listrik meningkat karena masyarakat banyak di rumah, tapi kan ini hal yang digaungkan pemerintah juga. Harusnya ada kesesuaian kebijakan untuk memberikan keringanan apalagi di masa sulit sekarang ini,” kata Jihan.

Menanggapi hal tersebut, General Manager PLN UIW Kalselteng, Sudirman menegaskan penagihan yang dilakukan PLN hanya didasarkan pada penggunaan listrik oleh masing-masing pelanggan.

“KWh meter disegel, kami tidak bisa mengubah KWh meter dari jarak jauh. Sedangkan tarif juga tidak berubah karena perubahan tarif hanya bisa dilakukan melalui undang-undang,” ujar Sudirman.

Senior Manager SDM dan Umum PLN UIW Kalselteng, Sari Indah, menambahkan, jika ada tagihan yang diyakini dan dapat dibuktikan pelanggan tidak sesuai dengan penggunaan listrik, maka pihaknya siap menerima komplain. PLN akan menindaklanjutinya.

Indah juga mengakui memang tidak menutup kemungkinan adanya terjadi kesalahan yang dilakukan petugas di lapangan. “Kalau ada yang tidak sesuai, kami akan lihat dan tindak lanjuti case by case ID pelanggannya,” kata Indah.

Menurut Indah, PLN UIW Kalselteng juga akan memberikan sanksi kepada petugas jika terbukti melakukan kesalahan pada pencatatan KWh meter pelanggan.

“Karena itu kami meminta maaf atas ketidaknyamanan dalam mekanisme pencatatan ini kepada masyarakat luas. Tapi kami akan melakukan apapun, termasuk memberikan relaksasi pencicilan lonjakan tagihan dan kalau ada kesalahan akan dikoreksi,” kata Indah.

Pihaknya juga menyatakan mengapresiasi dan akan menyampaikan usulan DPRD Provinsi Kalsel. Usulan itu di antaranya agar pelanggan diberikan keringanan dengan peniadaan denda serta tidak memutus aliran listrik bagi pelanggan yang telat membayar tagihan.

Editor: Abay Fadillah Akbar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut