Selama 2021 Polda Kalsel Tindak 14 Tambang Ilegal
BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak 14 tambang ilegal sepanjang 2021. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan tahun 2020 yang berjumlah 17 kasus.
"Penindakan penambang ilegal tahun ini lebih kecil dari 2020 yang mencapai 17 kasus atau turun 17 persen," kata Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto di Banjarmasin, Rabu (29/12/2021).
Dia menjelaskan, penindakan yang dilakukan yakni karena tak mengantongi izin legalitas seperti PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
"Ada juga yang menambang di luar area konsesi sebagaimana perizinan perusahaan bersangkutan," katanya.
Menurut Rikwanto, penegakan hukum terhadap tambang ilegal jadi komitmen Polda Kalsel agar alam tetap terjaga dari kerusakan yang tak terkendali.
Dia mengatakan, korporasi yang melakukan aktivitas penambangan di Kalsel diwajibkan mereklamasi di bekas galian. Hal ini yang tak mungkin dilakukan oleh aktivitas tambang ilegal.
Editor: Reza Yunanto