Satu Keluarga Penjual Sabu di Banjarmasin Ditangkap
 
                 
             
                BANJARMASIN, iNews.id - Satu keluarga penjual sabu dan inex di Banjarmasin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel). Barang bukti yang diamankan yakni sabu 3 kilogram.
Satu keluarga itu terdiri atas Reynlod, Martini alias Imar dan Nadya, ketiganya beralamat di Jalan Intan Sari, Banjarmasin Barat. Selain sabu, 186 gram xtc, 357 butir pil warna pink, kemudian mobil CRV warna putih ikut diamankan.
 
                                    Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Jackson Lapalonga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari dicegatnya pasangan suami istri di depan Polsek Kintap, Tanah Laut saat mau mengantar sabu dan xtc ke Batulicin. Dari tangan keduanya petugas mengaman barang bukti 300 gram sabu dan 357 butir xtc.
"Jadi ketiga pengedar yang ditangkap merupakan satu keluarga terdiri dari suami istri dan putrinya,"kata Jackon, Senin (15/2/2021).
 
                                    Setelah di lakukan pengembangan BNNP Kalsel mengamankan Nadya selaku penjaga barang. Di tempatnya di Landasan Ulin, Banjarbaru Barat ditemukan 2 kiloram lebih sabu.
"Di tempatnya di Landasan Ulin, Banjarbaru Barat ditemukan 2 kiloram lebih sabu," ucapnya.
 
                                    Satu keluarga ini selain di kenakan pasal undang undang tentang narkotika dengan acaman hukum seumur hidup juga di kenakan undang undang TPPU.
Editor: Nani Suherni
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                