Sahbirin Noor Mendadak Mundur sebagai Gubernur Kalsel usai Menang Lawan KPK

BANJARBARU, iNews.id - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin secara mendadak mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran dirinya ini baru sehari setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan status tersangkanya dicabut.
Sahbirin Noor yang telah dua periode menjabat Gubernur Kalsel menyampaikan langsung pengunduran dirinya didampingi sang istri Raudatul Jannah di Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur, Rabu (13/11/2024). Dia berpamitan kepada sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalsel.
"Hari ini sengaja datang bersama Bunda (Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024," kata Paman Birin, dikutip dari Antara.
Sahbirin yang juga didampingi Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur mengatakan, dirinya telah menjabat gubernur Kalsel kurang lebih delapan tahun. Ini bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang menjabat orang nomor satu di provinsi itu.
Paman Birin menyampaikan permohonan maaf selama menjadi Gubernur Kalsel banyak hal atau kekhilafan yang membuat tidak nyaman para ASN. Dia juga mengenang kebersamaan selama delapan tahun membangun Banua yang merupakan hasil kerja bersama, sinergi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," katanya.
Sahbirin juga meminta kepada yang hadir untuk menyampaikan kepada keluarga besar Pemprov Kalsel yang tidak hadir, bahwa dirinya berpamitan dan mengundurkan diri. Setelah berpamitan, Sahbirin Noor dan istri bersalaman dengan para pegawai Pemprov Kalsel.
Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, masih berpeluang memeriksa Sahbirin Noor meski sudah tidak lagi berstatus tersangka. Sahbirin akan dipanggil sebagai saksi jika diperlukan.
Penyidik akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025, termasuk Sahbirin.
"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024).
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel beragendakan putusan. Hasilnya, hakim memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah.
"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," kata Hakim Afrizal Hadi di persidangan.
Editor: Maria Christina