Rutan Kandangan Jadi Klaster Baru, 42 Tahanan Positif Covid
BANJARMASIN, iNews.id – Sebanyak 42 orang di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan dinyatakan positif Covdi-19. Hal itu diketahui dari hasil swab yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan, Jeremia Leonta mengatakan, Rutan Kandangan menjadi kluster terbaru dengan dinyatakannya 42 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Berdasarkan hasil tes swab terbaru dengan pemeriksaan dari jumlah warga binaan di Rutan Kelas II B Kandangan sebanyak 259 orang. Ada 39 orang terdiri atas 37 narapidana dan satu orang tahanan dinyatakan positif Covid-19,” katanya, Rabu (25/11/2020).
Selain warga binaan, juga ada tiga petugas Rutan Kelas II B Kandangan yang ikut terkonfirmasi positif covid.
Jeremia menjelaskan, warga binaan positif Covid-19 yang menjadi klaster baru di Rutan II B Kandangan merupakan orang tanpa gejala (OTG), dan 39 warga binaan yang positif, diisolasi di tiga kamar yang sudah dipisahkan dengan warga binaan negatif.
Sedangkan tiga orang petugas yang positif saat ini sudah dirawat dan dikarantina di dua tempat berbeda.
Untuk dua orang petugas dirawat di RSUD Brigjen H Hassan Basry Kandangan, sementara satu orang lainnya dikarantina di bangunan eks RSUD Brigjen H Hassan Basry Kandangan.
Jeremia masih menelusuri dan memetakan sumber awal masuknya Covid-19 ke rutan, apakah dari petugas sendiri atau dari makanan titipan yang diberikan keluarga warga binaan.
"Karena adanya kasus konfirmasi positif ini maka kami sementara tidak menerima tahanan baru masuk ke rutan, termasuk ada sembilan orang tahanan di Polres HSS belum bisa dimasukkan ke rutan ini," ujarnya
Adapun makanan titipan dari keluarga warga binaan sementara juga tidak diperbolehkan sampai menunggu 15 hari ke depan, dan untuk suasana lingkungan Rutan ini tetap aman dan kondusif.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, jajaran Rutan Kandangan telah melakukan protokol kesehatan, dari menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, hingga dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum masuk ke rutan sesuai surat edaran Kemensos, dan Satgas Covid-19 penerapan protokol kesehatan.
Editor: Kastolani Marzuki