RSJ Sambang Lihum Kalsel Buka Layanan Baru, Pasien Umum Bisa Berobat
BANJARMASIN, iNews.id - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka layanan nonkekhususan atau umum. Kebijakan ini merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 30 Tahun 2019.
Adapun pelayanan yang dimaksud di antaranya pelayanan spesialis penyakit dalam, spesialis saraf, spesialis anak, spesialis gizi klinik dan spesialis gigi dan mulut.
“Untuk ketersediaan dokter, kami ada juga para dokter spesialis, walaupun sebenarnya tidak selengkap rumah sakit umum,” kata Plt Direktur RSJ Sambang Lihum, Yoyi Farizah dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Jumat (1/10/2021).
Dia mengatakan, RSJ Sambang Lihum terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kalsel, berbekal dari jumlah dokter spesialis. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi untuk sinergitas pelayanan kepada pasien BPJS.
“Beberapa waktu lalu, kita telah mengundang BPJS, artinya kita membuka pelayanan tersebut namun kita pelajari juga bentuk pelayanan bagi pasien BPJS tersebut,” ucap Yoyi.
Penerapan pelayanan nonkekhususan tersebut mulai dibuka pada hari Senin (4/10/2021) mendatang. Pembagian jadwal dokter telah dibentuk.
“Rencananya Senin ini pemberlakuannya, jaminan BPJS sudah dilakukan koordinasi, begitupun jadwal dokter dan sebagainya,” katanya.
Diharapkan melalui pelayanan ini, RSJ Sambang Lihum dapat berkembang dengan membuka pelayanan nonkekhususan. RSJ Sambang Lihum juga telah melayangkan informasi kesiapan pelayanan kepada pemerintah daerah di Kabupaten/Kota.
“Kami juga mengirim surat secara tertulis kepada dinas kesehatan se-kabupaten/kota, karena mereka juga mempunyai sistem rujukan dan kami memberikan informasi bahwa membuka layanan nonkekhususan,” ujar Yoyi.
Editor: Nani Suherni