get app
inews
Aa Text
Read Next : Kreasi Literasi Digital Bawa Kalsel Raih Penghargaan KIM Terkreatif 2025

Presiden Jokowi Lantik Sahbirin Noor-Muhidin sebagai Gubernur dan Wagub Kalsel

Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:50:00 WITA
Presiden Jokowi Lantik Sahbirin Noor-Muhidin sebagai Gubernur dan Wagub Kalsel
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/8/2021). (YouTube Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sahbirin Noor-Muhiddin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Istana Negara, Rabu (25/8/2021). Keduanya merupakan pasangan terpilih berdasarkan Pilkada 2020.

Pasangan ini ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur definitif setelah dua kali hasil pilkada serentak 2020 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum dilantik pasangan ini terlebih dahulu menerima petikan surat keputusan presiden (Keppres). Kemudian dilanjutkan dengan  prosesi kirab.

Kali ini kirab dilakukan oleh Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan pasangan gubernur dengan berjalan dari Istana Merdeka menuju Istana Negara yang merupakan tempat pelantikan.

Pasangan ini dilantik berdasarkan Keppres No.105/P/2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kalsel dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Masa Jabatan 2021-2024

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur, sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi yang diikuti oleh Sahbirin dan Muhiddin.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut