PPKM Diperpanjang Lagi, Diberlakukan di 30 Provinsi Termasuk Kalsel
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan, dimulai 4-17 Mei 2021. Kali ini, pemerintah menambah lima provinsi baru sehingga total 30 provinsi harus menerapkan PPKM Mikro.
“PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara 4 sampai dengan 17 Mei,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (3/5/2021)
Airlangga menyebut, lima provinsi yang turut menerapkan PPKM adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. Adapun pada PPKM yang keenam pemerintah menetapkan 25 provinsi yaitu, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua.
Selanjutnya, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Dia menjelaskan, ada beberapa pembatasan di PPKM mikro yang tidak mengalami perubahan. Namun pemerintah akan semakin menegaskan bahwa kawasan hiburan di daerah-daerah masyarakat wajib menggunakan masker.
“Namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas maupun masyarakat ataupun hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib. Itu yang memberikan penekanan. Dan juga pembatasan di tempat tersebut 50%,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketum Golkar ini turut membeberkan PPKM yang telah dilakukan pada awal 2021. PPKM mikro tahap pertama, kata dia dilaksanakan 9-22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan 23 Februari-8 Maret.
Lalu PPKM mikro tahap ketiga 9-22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat 23 Maret hingga 5 April 2021. PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan 6-19 April. Kemudian PPKM mikro tahap keenam dilaksanakan 20 April hingga 3 Mei.
Editor: Erwin C Sihombing