Polres Tabalong Ringkus DPO Kasus Narkoba
BANJARMASIN, iNews.id-Satuan Narkoba Polres Tabalong berhasil meringkus tiga pelaku kasus narkoba beberapa waktu lalu. Bahkan satu di antaranya merupakan residivis kasus yang sama dan termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga pelaku yang diringkus bernama Ismail Fahmi alias umbing. Dia ditangkap Satuan Narkoba Polres Tabalong di rumahnya, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong Selasa lalu.
Umbing ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. “Jadi yang disita satu buah handphone warna gold dan satu buah handphone warna putih,” ujar Kasatnarkoba, Iptu, Minggu Tampubolon, Banjarmasin, Kalsel, Jumat (27/10/2017).
Umbing berhasil ditangkap karena pengakuan Burhanuddin Rabbani alias Ibor, warga Tanjung Kecamatan Tanjung. Sementar Abdurrahman al Ghafiqi alias Aman, warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta Tabalong telah diamankan terlebih dahulu.
Aman ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram dan dua buah handphone. Sebelumnya Aman membeli satu paket sabu dengan berat 0,21 gram seharga Rp250.000 dari Umbing dan dijual kembali kepada Ibor seharga Rp3.00.000
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi