Polisi Tangkap Buronan Pelaku Pembunuhan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
BANJARMASIN, iNews.id - Tim gabungan menangkap pelaku pembunuhan Much Irvan (44) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku asal warga Jalan Patih Rumbi, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diringkus petugas pada pada Rabu (1/7/2020).
Tim Gabungan yang menangkap pelaku terdiri atas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalsel.
"Akhirnya pelaku berhasil kami ringkus setelah buron selama dua hari usai melakukan pembunuhan terhadap korban," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi di Banjarmasin, Rabu (1/7/2020).
Dia mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Ketika itu Irvan ingin pulang ke Pulau Jawa menggunakan transportasi laut.
Usai tertangkap, pelaku langsung digiring ke Polsek Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek yang memimpin penangkapan itu juga mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu unit pistol jenis Air Softgun dan satu bilah pisau belati.
Hasil penyidikan Much Irvan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dijerat 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan mengakibatka orang mati.
Sementara menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan itu karena kesal kepada korban yang utang sebesar Rp7,5 Juta belum dibayar. Padahal dia sudah menagih korban beberapa kali.
Selain itu, korban pernah mengajak tersangka berkelahi dan tidak pernah menunjukkan itikad baik saat ditagih utang.
“Utang yang saya tagih kepada korban itu merupakan duit sewa truk,” ujar tersangka.
Untuk diketahui, korban pembunuhan bernama H Bahrudin alias H Udin warga Jalan Brigjend H Hasan Basri Kayu Tangi Ujung Kecamatan Banjarmasin Utara, tewas dengan tujuh mata luka. Kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka itu terjadi di Jalan Alalak Utara, Banjarmasin Utara pada Senin (29/6/2020).
Editor: Faieq Hidayat