get app
inews
Aa Text
Read Next : Granat Ditemukan di Kalsel, Polres Banjar: Sisa Perang Dunia II

Polda Kalsel Tindak SPBU Nelayan Jual Solar Subsidi di Atas HET

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:09:00 WITA
Polda Kalsel Tindak SPBU Nelayan Jual Solar Subsidi di Atas HET
Ilustrasi solar subsidi (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan menindak satu stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) di Kabupaten Tanah Bumbu karena menjual solar bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Penjualan di SPBUN TPI Batulicin itu mengenakan harga Rp6.250 untuk satu liter solar bersubsidi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP M Isharyadi solar bersubsidi untuk nelayan sudah diatur melalui HET sebesar Rp5.150 per liter. Artinya, ada selisih Rp1.100 setiap penjualan satu liter solar bersubsidi.

"Seorang oknum karyawan SPBUN berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Rabu (18/5/2022).

Selain menahan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 300 liter yang dijual SPBUN berlokasi tak jauh dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batulicin di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu itu.

Isharyadi menyebut tersangka AF dijerat pidana Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Adapun ancaman pidana jika terbukti bersalah di pengadilan, yaitu penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk bisa mengungkap semua pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pelanggaran hukum penjualan solar bersubsidi itu.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut