Polda Kalsel Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Mulai Tahun Mendatang
BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan akan menerapkan aturan perubahan warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan pribadi mulai tahun 2023 mendatang. Aturan ini akan mengubah dari awalnya warna dasar hitam menjadi putih.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan, perubahan warna pada TNKB secara bertahap berlaku mulai tahun 2022 berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Saat ini ketersediaan stok material TNKB dasar hitam masih ada sampai Desember 2022. Jadi, tahun anggaran 2023 mulai dicetak yang warna baru dasar putih," katanya, Jumat (27/5/2022).
Maesa menjelaskan, perubahan warna TNKB didasarkan pada hasil kajian dalam upaya optimalisasi penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Warna tulisan angka dan huruf hitam di atas dasar pelat putih dinilai dapat lebih efektif dibaca sistem e-TLE sehingga menekan peluang terjadinya kesalahan identifikasi.
Menurutnya saat ini di wilayah hukum Polda Kalsel terpasang di tiga titik ETLE. Yaitu dua di persimpangan Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin dan satu di traffic light Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin.
Maesa menyebut pemberlakuan e-TLE sangat efektif menangkap pelanggaran lalu lintas setiap pengendara tanpa kehadiran petugas Polantas di lapangan. Dampaknya, pengguna jalan raya juga makin tertib berlalu lintas.
Diketahui, sebelumnya Korlantas Polri menyebut pelat nomor kendaraan berwarna putih sudah bisa dilakukan sejak Maret 2022 untuk kendaraan yang baru daftar. Kemudian ketika pembayaran pajak STNK 5 tahunan dan mengganti pelat nomor, balik nama, serta kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
Editor: Donald Karouw