Polda Kalsel Mulai Berlakukan Tilang Elektronik di Banjarmasin, Catat Lokasinya
BANJARMASIN, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) di Kota Banjarmasin. Penerapannya sudah berlaku sejak 1 Maret 2022.
"Mulai 1 Maret 2022 ETLE resmi diterapkan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas. Jadi kami ingatkan pengendara patuhi aturan jika tak ingin surat tilang tiba-tiba datang ke rumah," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Kamis (4/2/2022).
Polda Kalsel telah menempatkan kamera ETLE di tiga titik, yaitu pada lampu lalu lintas Jalan Ahmad Yani Km 6 dari arah dalam kota maupun luar kota. Kemudian satu kamera di lampu lalu lintas perempatan Jalan Lambung Mangkurat.
Menurutnya, ada dua tipe kamera ETLE yang terpasang. Pertama tipe e-police terpasang di Jalan Ahmad Yani Km 6 arah luar kota dan perempatan Jalan Lambung Mangkurat. Fungsinya menangkap pelanggaran lampu lalu lintas, melawan arus, marka jalan hingga penggunaan helm.
Kemudian tipe cek poin di Jalan Ahmad Yani Km 6 arah masuk kota yang bisa mendeteksi penggunaan safety belt atau sabuk pengaman pengemudi mobil, menggunakan ponsel saat mengemudi hingga melawan arus dan boncengan lebih dari dua orang untuk roda dua.
"Makanya ada lampu blitz atau lampu kilat yang fungsinya dapat menembus kaca riben atau kaca gelap pada mobil," katanya.
Bagi pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat sesuai data dokumen di nomor kendaraan. Selanjutnya akan dilakukan pembayaran tilang.
Namun jika ternyata kendaraan sudah berpindah tangan dan tidak diketahui alamat pemilik, polisi akan melakukan pemblokiran pengesahan pajak STNK hingga kewajiban denda tilang dibayarkan.
Maesa menegaskan, sosialisasi ETLE ke masyarakat luas dirasa sudah cukup hingga pemberlakuan sanksi tilang diterapkan.
Editor: Donald Karouw