PN Banjarmasin Siap Sidangkan Kasus Korupsi Irigasi Hulu Sungai Utara
BANJARMASIN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin siap menyidangkan kasus korupsi proyek irigasi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami siap menyidangkan jika memang berkasnya masuk di sini," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, Kamis (18/11/2021).
Menurut Aris, setiap berkas yang masuk di PN Banjarmasin akan diberikan nomor register perkara. Selanjutnya PN Banjarmasin akan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni MRH yang merupakan Direktur CV Hanamas, dan FH Direktur CV Kalpataru. Berkas kedua tersangka telah selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kini kedua tersangka ditahan secara terpisah selama 20 hari terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2021. Untuk MRH di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan FH di Rutan KPK Kavling C1. Satu tersangka lagi Plt Kepala Dinas PUPRT HSU ML masih juga diperiksa dan berkasnya belum rampung.
KPK meringkus ketiga tersangka dalam operasi tangkap tangan 15 September 2021 lalu.
KPK menduga ML menerima suap dari dua pengusaha terkait dua proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang.
KPK juga secara resmi telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7 Oktober 2021 untuk melarang ke luar negeri Bupati HSU Abdul Wahid hingga enam bulan ke depan.
Editor: Reza Yunanto