get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Paripurna ke-5 DPRD Badung, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Rancangan APBD 2026

Pj Bupati HSU Sampaikan LKPJ TA 2022, Realisasi Pendapatan Daerah Sebesar 109,01 Persen

Selasa, 30 Mei 2023 - 18:00:00 WITA
Pj Bupati HSU Sampaikan LKPJ TA 2022, Realisasi Pendapatan Daerah Sebesar 109,01 Persen
Pj Bupati HSU R Suria Fadliansyah menyebut LKPJ TA 2022 melebihi target, yakni Rp1,3 triliun atau 109,01 persen dari target yang ditetapkan Rp1,235 triliun. (Foto: dok Pemkab HSU)

HULU SUNGAI UTARA, iNews.id - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) R Suria Fadliansyah menyebut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atas realisasi pendapatan daerah Kabupaten HSU Tahun Anggaran (TA) 2022 mencapai target Rp1,3 triliun lebih atau 109,01 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,235 triliun.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap dua Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU, Senin (29/5/2023).

Untuk pos belanja daerah, lanjutnya, semula ditargetkan sebesar Rp1,456 triliun lebih, menjadi sebesar Rp1,227 triliun lebih atau terealisasi 84,29 pesen dari total anggaran. Selanjutnya dalam pos pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah, semula dianggarkan Rp275,584 miliar lebih, menjadi sebesar Rp213,432 miliar atau terealisasi sekitar 77,45 persen dari total anggaran.

Kemudian pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah, semula sebesar Rp54,250 miliar menjadi sebesar Rp11,750 miliar atau terealisasi sekitar 21,66 persen dari total anggaran.

Sementara dalam Raperda tentang pajak daerah dan retribusi, Pj Bupati HSU R Suria menyampaikan secara substansi mengatur sembilan jenis pajak daerah, yakni PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak minerba, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

"Dari sembilan jenis pajak, terdapat tiga jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor," tuturnya.

Selain itu, dia menambahkan dalam Raperda yang diajukan juga mengatur mengenai retribusi daerah yang terdapat perubahan, baik pada retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, maupun pada retribusi perizinan tertentu. 

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut