get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel, Kapolda Rikwanto: Ini Tugas Polri Mengawalnya

Jumat, 19 Maret 2021 - 22:45:00 WITA
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel, Kapolda Rikwanto: Ini Tugas Polri Mengawalnya
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto (Foto: Dok Polda Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto menyatakan siap mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalsel 2020 di tujuh kecamatan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan sidang sengketa Pilkada Kalsel 2020, MK meminta KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, Sambung Makmur dan Astambul di Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dalam waktu paling lama 60 hari.

"Pelaksanaan PSU harus berjalan aman dan lancar. Ini tugas Polri mengawalnya dan kami siap," kata Rikwanto di Banjarmasin, Jumat (19/3/2021).

Rikwanto memastikan pengerahan kekuatan personel maksimal sesuai kebutuhan di lapangan berdasarkan tingkat kerawanan yang ada.

"Tentunya saya juga berkoordinasi dengan Danrem untuk mempertebal pengamanan dari TNI. Semua unsur keamanan bersinergi mengawal kelancaran PSU nanti," jelas jenderal bintang dua itu.

Kapolda berharap semua pihak dapat menerima putusan MK dan jangan sampai muncul riak-riak yang tak perlu, sehingga berpotensi menimbulkan gejolak gangguan kamtibmas.

"Pada pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020 lalu rakyat Kalsel berhasil melewati pilkada dengan lancar, aman dan damai. Tentunya kondisi serupa kita harapkan pada PSU," tandasnya.

Mulai saat ini, tambah dia, KPU adalah pihak yang paling sibuk dan sudah seyogianya dibantu agar penyelenggaraan PSU dapat berjalan lancar tanpa kendala sesuai harapan bersama.

"Saya perintahkan anggota segera berkoordinasi dengan KPU terkait kelancaran dan keamanan PSU nanti mulai tahap persiapan hingga hari h pelaksanaannya, dimana MK mengharuskan paling lambat 60 hari kedepan sudah terselenggara," katanya.

Sebelumnya, pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat mendaftarkan gugatan Pilkada Kalsel tahun 2020 ke MK pada Selasa (22/12/2020). Denny-Difri menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang ditetapkan KPU Kalsel sebanyak 8.127 suara dari lawannya pasangan Sahbirin Noor-Muhidin. 

Keduanya mengumpulkan suara hanya selisih sangat tipis, tidak sampai satu persen, Sahbirin-Muhidin meraih sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen, sedangkan Denny-Difri meraih sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut