get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Kunjung Pulang, Pemancing di Banjar Ditemukan Tewas Tenggelam di Kali

Pembunuh Pacar Sesama Jenis di Banjar Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:43:00 WITA
Pembunuh Pacar Sesama Jenis di Banjar Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka YS pembunuh pacar sesama jenis di Banjar, Kalsel (Foto: Antara/Yose Rizal)

BANJARMASIN, iNews.id - Pelaku pembunuhan pacar sesama jenis di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial YS (23) terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan menganiaya korban DH hingga meninggal dunia. Korban saat itu ditemukan bersimbah darah di jalan Banjar dengan sejumlah luka tusuk.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan perbuatan keji yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujarnya, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya perbuatan yang dilakukan tersangka YS berawal dari tagihan uang jasa atas pelayanan seks terhadap korban. Diketahui, tersangka dan korban yang berusia 56 tahun menjalin hubungan cinta sejenis.

Setiap berhubungan, korban berjanji memberi uang sebesar Rp200.000, namun sudah tiga kali melayani tidak pernah diberikan. Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur.

"Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lainnya yang dikenakan tersangka," ujarnya.

Usai menganiaya korban hingga tewas di lokasi kejadian, tersangka melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, lewat pesawat udara sehingga pelariannya terdeteksi lewat manifest pesawat.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut