Pasangan Gisel di Video Porno Berinisial MYD, Pria asal Medan
JAKARTA, iNews.id - Pria inisial MYD yang ada di dalam video porno dengan Gisella Anastasia juga ditetapkan tersangka. MYD, pria asal Medan itu juga mengakui sebagai pemeran dalam video porno tersebut.
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui memang itu yang ada di video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Yusri di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan, adegan dalam video syur tersebut direkam Gisel di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam. Menurutnya, Gisel dan MYD dikenakan pasal berkaitan dengan pornografi.
Mereka dikenakan Pasal 4 juncto, Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Nani Suherni