get app
inews
Aa Text
Read Next : Briptu Yuli Ditangkap Propam Polda Sulteng, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil

Oknum Polisi Jadi Tersangka Kepemilikan 245 Potong Kayu Bulat Ilegal di Kalsel

Jumat, 18 Maret 2022 - 16:13:00 WITA
Oknum Polisi Jadi Tersangka Kepemilikan 245 Potong Kayu Bulat Ilegal di Kalsel
Para tersangka kasus illegal logging yang diungkap Ditpolairud Polda Kalsel. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Seorang oknum anggota Polri berinisial AB (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka pemilik 245 potong kayu bulat ilegal yang disita Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan. AB langsung ditahan untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku langsung diamankan Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) setelah penindakan oleh Ditpolairud," kata Kabidhumas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa'i, Jumat (18/3/2022).

Tersangka polisi AB dijerat sanksi internal, selain pidana umum, sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Seperti yang sudah-sudah, setiap oknum anggota Polri yang berbuat pelanggaran hukum kena dua-duanya, yaitu pidana dan disiplin," katanya.

Tersangka AB diproses hukum setelah dua tersangka lain, AJ (42) sebagai pengangkut kayu dan PM (21) sebagai pengawal kayu, tiba di tujuan dan ditangkap karena membawa 245 potong kayu bulat atau 35,89 meter kubik di KM Berkat Rahim.

Kayu berjenis meranti, bintangur, terantang, dan jambon tersebut berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk dijual ke Banjarmasin.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut