Oknum Polisi Dilaporkan Mantan Istri gegara Tak Berikan Ruko dan Tanah

BALIKPAPAN, iNews.id - Seorang oknum polisi di salah satu Polsek di Hulu Sungai Selatan dilaporkan mantan istrinya ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Laporan itu dilatarbelakangi persoalan harta gono-gini pascabercerai pada 2020 lalu.
Sang mantan istri merasa ditipu karena oknum polisi tersebut mengingkari kesepakatan memberi dua ruko dan sebidang tanah.
Didampingi sejumlah kerabatnya seorang perempuan berinisial RIS mendatangi Polda Kalsel, Senin (14/2/2022) siang. Perempuan asal Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaporkan mantan suaminya berinisial APP.
Berdasarkan surat pernyataan bermaterai itu korban berhak atau dua ruko dan sebidang tanah senilai Rp.4 miliar. Kesepakatan itu dengan catatan korban bersedia menggugat cerai oknum polisi tersebut.
Namun setelah gugatan cerai dikabulkan, oknum tersebut membatalkan kesepakatan itu. Alasannya saat kesepakatan itu dibuat dirinya di bawah tekanan.
“Jadi saya merasa ditipu dan dirugikan,” ujarnya.
Pihak Polda Kalsel mengaku belum mendapatkan laporan terkait hal ini.
Editor: Dita Angga Rusiana