get app
inews
Aa Text
Read Next : Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

MUI: Kawasan yang Terkendali Corona Boleh Salat Jumat di Masjid

Kamis, 28 Mei 2020 - 12:36:00 WITA
MUI: Kawasan yang Terkendali Corona Boleh Salat Jumat di Masjid
Ilustrasi. (Foto Ist).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai daerah yang zona hijau dari virus corona atau Covid-19 boleh menggelar kembali salat Jumat di masjid. Artinya umat muslim wajib melaksanakan salat Jumat di kawasan yang terkendali corona.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi uzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat," Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (28/5/2020).

Asrorun Niam juga meminta pemerintah menjamin keamana masyarakat yang salat Jumat. Menurut dia, terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.

Hal ini menurut Niam, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," tulis fatwa tersebut.

Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktifitas sosial yang berampak kerumunan, melalui relaksasi.Selain itu, MUI juga mendukung kebijakan New Normal dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti Perilaku Higienis, Bersih dan Sehat (PHBS), zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah", ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut