Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang untuk Seluruh Masyarakat
JAKARTA, iNews.id- Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang untuk seluruh masyarakat. Pemerintah akan menetapkan larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, arahan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
"Tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
Editor: Donald Karouw