get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Swasembada Pangan, Gubernur Kalsel Dukung Penanaman Jagung Serentak

Langgar Protokol Kesehatan, Hallowen Party di Banjarmasin Dibubarkan

Senin, 02 November 2020 - 09:45:00 WITA
Langgar Protokol Kesehatan, Hallowen Party di Banjarmasin Dibubarkan
Ilustrasi Pesta Hallowen. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Hallowen Party di salah satu kafe di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dibubarkan Polsek Banjarmasin Timur. Sebab kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan.

"Event di Cafe Bombarbeer itu kami bubarkan karena pengunjunya membludak dan tanpa mengindahkan jarak aman sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan," ucap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo di Banjarmasin, Minggu (1/11/2020) malam.

Susilo mengatakan pembubaran pengunjung kafe tersebut dilakukan petugas pada Minggu (1/11) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

"Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga sesuatunya harus mengikuti aturan protokol kesehatan," ujarnya.

Susilo juga mengatakan, awalnya petugas sedang melakukan patroli, setelah dilakukan pengecekan ternyata pengunjung Kafe Bombarbeer membludak.

Alasan acara itu dibubarkan, kata dia jika dibiarkan bisa menghambat target Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Banjarmasin Timur terbebas dari penyebaran Covid-19.

Walau saat ini Banjarmasin berada di zona hijau, namun tidak membuat pengelola tempat hiburan malam atau masyarakat dapat mengabaikan protokol kesehatan.

"Walau Banjarmasin hampir sepenuh zona hijau kita tidak boleh mengendorkan kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan," katanya.

Kapolsek mengingatkan kembali kepada masyarakat Jangan sampai meremehkan protokol kesehatan dan membuat zona yang sudah hijau kembali menjadi merah.

AKP Susilo pun juga mengatakan petugas akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola Kafe Bombarbeer untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Aturannya sudah jelas sebagaiamana yang termuat dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha, bila melanggar protokol kesehatan," kata Kapolsek.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut