Kunjungan Kerja ke Banjarmasin, La Nyalla Sebut Pentingnya DPD Bisa Usung Capres
BANJARMASIN, iNews.id - Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyebutkan pentingnya DPD bisa mengusung calon presiden. Hal ini disampiakan La Nyalla saat kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021).
La Nyalla mengatakan soal dampak amandemen konstitusi ke-5 serta langkah DPD ke depan. Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, dia memang memiliki program keliling Indonesia untuk mensosialisasikan usulan dari DPD terkait beberapa isu, termasuk rencana perubahan amandemen ke-5.
“Justru kita datang ke sini untuk mulai dibuka semua kebenaran ini. Sebelum amandemen, sudah jelas presiden dipilih MPR. Dan MPR itu terdiri dari DPR dan utusan daerah. Namun setelah amandemen, hanya DPR saja yang bisa mengusung calon presiden,” kata La Nyalla.
Menurutnya, DPD memang baru dibentuk setelah reformasi. Namun, DPD tidak berbeda dengan utusan daerah yang dihilangkan setelah amandemen ke-4 UUD 1945. Dia menuturkan, DPD juga sedang berjuang untuk menghapuskan ambang batas capres atau Presidential Threshold, yang diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut membatasi syarat pencalonan presiden dengan aturan capres baru bisa maju setelah ada dukungan dari partai atau gabungan partai dengan jumlah suara paling sedikit 20 persen kursi DPR dan 25 persen total perolehan suara nasional.
“Itu jelas merugikan partai politik yang tidak memiliki kursi besar. Sehingga kadernya sendiri juga tidak akan pernah bisa memperoleh kesempatan yang merupakan hak setiap warga negara untuk memimpin negeri ini,” ucapnya.
“Begitu pula DPD. Apa bedanya DPD dengan utusan daerah? Maka kita menuntut hak kita. Sebagai non-partisan, kenapa kita tak punya hak mengusung calon presiden? Kenapa hanya boleh partai politik. Kebuntuan saluran ini harus dibedah,” katanya.
La Nyalla mengatakan, Kalsel merupakan titik awal DPD memperjuangkan usulan perubahan amandemen ke-5, khususnya terkait kewenangan DPD soal mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di luar kader partai politik. Selain itu juga mengenai beberapa hal lain termasuk memperkuat pokok-pokok haluan negara.
“Kalsel jadi epicentrum perjuangan DPD. Kita harus yakin karena kebenaran memang bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,” ucap La Nyalla.
Sementara Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengatakan, persoalan kewenangan DPD yang dihilangkan soal hak untuk mengusung calon presiden merupakan ancaman demokrasi yang harus diselamatkan. Menurutnya ada beberapa langkah yang akan dilakukan DPD terkait isu perubahan amandemen ke-5 dan terkait UU tentang ambang batas capres.
“Prinsipnya, semua stakeholder di daerah ingin agar kewenangan DPD ditingkatkan,” kata Fachrul Razi.
Editor: Nani Suherni