get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijanjikan Uang Rp70 Juta, 3 Kurir Narkoba Nekat Bawa 6,8 Kg Sabu Dalam Ban Serep

Kronologi Polisi Tangkap 2 Pria yang Simpan Sabu dalam Kulit Rambutan

Selasa, 17 Januari 2023 - 19:24:00 WITA
Kronologi Polisi Tangkap 2 Pria yang Simpan Sabu dalam Kulit Rambutan
Polisi menangkap dua pelaku yang kedapatan menyimpan sabu dalam kulit rambutan. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

BALANGAN, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (16/1/20232). Kedua pelaku yakni berinisial SR (43) dan M (43) yang kedapatan menyimpan sabu dalam kulit rambutan.

Kasat Res Narkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo menceritakan kronologi penangkapan kedua pria tersebut. 

Dia mengatakan, kedua pelaku ini awalnya mengendarai sepeda motor dari arah Kabupaten HST menuju Paringin. 

Saat di Jalan Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, sambungnya, mereka diberhentikan petugas salah seorang pelaku membuang suatu benda di atas tanah yaitu berupa kulit rambutan. 

Ketika ditanya, kepada pelaku M mengakui bahwa kulit rambutan tersebut sengaja dibuang saat polisi datang.

Petugas kemudian membuka kulit rambutan tersebut di hadapan mereka dengan disaksikan warga setempat.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut