get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Blak-blakan usai 7 Jam Diperiksa Kejari Bandung

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Tersangka Kasus Suap

Kamis, 18 November 2021 - 18:55:00 WITA
KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Tersangka Kasus Suap
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan tangan terborgol usai ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Penetapan status tersangka ini setelah alat bukit cukup.

"Sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup, KPK menemukan suatu peristiwa korupsi yang diduga dilakukan saudara AW Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan tahun 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Firli mengungkapkan, tim KPK telah bekerja keras untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

"Sehingga dengan kerja keras rekan-rekan penyelidik dan segenap pihak insan KPK, telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lengkap dan kemudian kami menemukan bukti cukup sehingga meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan," katanya.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW). Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Pelarangan tersebut terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. Abdul Wahid pun diminta kooperatif terkait perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan tiga tersangka. Mereka yakni Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut