KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming di Tanah Bumbu Kalsel
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan milik Mardani Maming di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022). Penggeledahan terkait kasus korupsi yang menjerat Mardani sebagai tersangka.
"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 yang diduga milik tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dia mengatakan, penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebagai tersangka.
"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," katanya.
Sebelumnya KPK telah memperpanjang masa penahanan Mardani selama 40 hari terhitung mulai 17 Agustus 2022. Mardani menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ucapnya.
Editor: Reza Yunanto