Khawatirkan Bangsa, Anggota DPRD Lebak Tolak Penghentian Hukuman Mati Terpidana Narkotika
LEBAK, iNews.id - Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, tegas menolak permintaan Amnesty Internasional untuk menghentikan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika. Penghentian hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika dipastikan sangat membahayakan dan akan menghancurkan generasi bangsa.
"Saya khawatir bangsa ini akan hancur jika pelaku terpidana mati kasus narkotika dihentikan atau dihapus," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Lebak, Minggu (27/6/2021).
Saat ini, kata dia, korban narkotika di Indonesia kini berbagai kalangan mulai oknum aparatur negara, politisi, artis, mahasiswa, pelajar, masyarakat umum hingga ibu rumah tangga. Politisi PPP Lebak itu pun menolak keras penghentian hukuman mati bagi kasus narkotika karena mereka sudah jelas-jelas tidak berperikemanusiaan.
Jika penghentian hukuman mati itu dengan alasan HAM maka tidak masuk akal. Para pengedar maupun bandar narkotika melanggar HAM dan tidak berperikemanusiaan karena merusak generasi bangsa juga membunuh orang.
"Kami yakin jika dihapus hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika maka akan lebih leluasa bermain dengan oknum penegak hukum supaya mendapatkan vonis yang ringan juga diuntungkan secara bisnis para bandar narkotika internasional," ucapnya.
Editor: Nani Suherni