Ketua Bawaslu Ingatkan Petahana di Kalsel Tak Politisasi Bansos Covid-19

BANJARMASIN, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020 tak mempolitisasi bantuan sosial Covid-19. Sebab masa pandemi corona berpotensi terjadi pelanggaran.
Abhan mengatakan semua pemerintah dari provinsi hingga kabupaten/kota menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak ekonomi. Bantuan itu rentan disalahgunakan para kepala daerah yang syahwat politiknya untuk kembali berkuasa di Pilkada 2020.
"Karena kan dalam Gugus Tugas Covid-19 itu, kepala daerah sebagai ketuanya. Kalau ini tidak didasari etika dan moral yang baik, maka penyalahgunaan Bansos COVID-19 untuk kepentingan pribadinya atau politiknya itu muncul," kata Abhan saat mengunjungi Bawaslu Kota Banjarmasin, Senin (6/7/2020).
Dia berharap petahana tidak memanfaatkan pandemi corona untuk Pilkada 2020 karena menciderai demokrasi dan menjadi pelanggaran.
"Kami berharap laksanakan sebagai Gugus Tugas Covid-19, semestinya sebagai Gugus Tugas Covid-19. Bukan dicampuradukkan dengan adanya kepentingan politik pula," ujar Abhan.
Pilkada serentak 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan ada tujuh kabupaten/kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Abhan meminta para pengawas pemilu menjalankan tugas sebaik-baiknya, tetap berpedoman pada aturan hukum, undang-undang dan peraturan KPU.
"Jaga integritas pada penyelenggaraan pilkada ini, karena kuncinya penyelenggaraan pilkada ini bisa aman dan baik. Tentu penyelenggara harus adil, termasuk Bawaslu, jangan berpihak, tegas dan objektif," ujarnya.
Dalam kunjungannya ke Kalsel, Abhan melihat langsung tahapan pilkada saat ini dilaksanakan verifikasi faktual bagi pasangan bakal calon perseorangan.
Editor: Faieq Hidayat