Keroyok Penjual Buah, 2 Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

TABALONG, iNews.id - Dua pria di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial ZS (31) dan EN (27) warga Desa Hayub, Kecamatan Haruai, ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena mengeroyok seorang penjual buah yakni TF.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala atas hingga mengeluarkan darah dan pelipis sebelah kiri bengkak.
"Korban yang berjualan buah di Pasar Mabuun dipukuli oleh kedua pelaku secara membabi buta hingga luka di bagian kepala," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa (21/2/2023).
Daro pengakuan korban, aksi pengeroyokan bermula saat berjualan buah di Pasar kuliner Mabuun dan saat di toilet mendadak dipukul oleh kedua pelaku dengan gitar dan tangan.
Usai memukuli korban hingga luka-luka kedua pelaku langsung melarikan diri.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak pada Senin (20/2/2023) malam.
Dia mengatakan, dari keterangan korban dan pelaku, mereka saling menyimpan dendam karena sebelumnya pernah terlibat perkelahian.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tabalong.
"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHPidana dan saat ini sudah kita amankan di Polres Tabalong," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu gitar warna merah muda, jaket warna biru malam dan surat keterangan visum et repertum.
Editor: Candra Setia Budi