Kasus Suap, KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Bepergian ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Surat tersebut permintaan pencegahan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bepergian ke luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan dalam rangka mendukung penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021—2022.
"Dalam rangka mempercepat penyidikan, KPK pada 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama enam bulan ke depan terhadap seorang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Dia menilai, pencegahan ke luar negeri diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, terutama ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan Abdul Wahid tetap berada di Indonesia serta kooperatif.
Dalam kasus tersebut, KPK pernah memeriksa Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/10/2021) sebagai saksi. Saat itu dia dikonfirmasi terkait dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya.
KPK juga mengonfirmasi Abdul Wahid perihal adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu.
Editor: Kurnia Illahi