Kasus Arisan Online Fiktif Bandar Oknum Bhayangkari Diambil Alih Polda Kalsel
BANJARMASIN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil alih penanganan kasus arisan online fiktif. Bandar arisan tersebut seorang oknum anggota Bhayangkari, istri dari anggota Polresta Banjarmasin.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan, suami tersangka RA, yaitu MS juga masih didalami apakah turut terlibat dari tindak pidana yang dilakukan sang istri.
"Atas perintah pimpinan, kasusnya sekarang ditangani Polda agar tidak menimbulkan ekses negatif kecurigaan segala macam dari pelapor lantaran tersangka istri polisi," ujar Rifa'i di Banjarmasin, Senin (21/2/2022).
Dia menuturkan, yang dilakukan tersangka merupakan perbuatan individu, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan institusi baik Polri maupun Bhayangkari.
Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara yang menyita perhatian publik di Banjarmasin itu. Saat ini, kata dia tercatat ada 126 peserta arisan yang jadi korban dengan kerugian ditaksir Rp2,7 miliar.
Dia mengimbau, bagi yang merasa turut menjadi korban agar segera melapor ke Polresta Banjarmasin maupun ke Polda Kalsel agar bisa terdata semua.
Disinyalir, lanjut dia masih banyak korban lainnya tak hanya dari Banjarmasin namun luar provinsi mengingat arisan yang dibuat tersangka di akun Instagram pribadinya berjalan sejak 2017.
Diketahui seorang perempuan berinisial RA ditetapkan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan atas kasus arisan online fiktif yang merugikan korban hingga total nilainya miliaran rupiah.
Editor: Kurnia Illahi