get app
inews
Aa Text
Read Next : Berduka, Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Paulus Pende Korban Penganiayaan Oknum Polisi

Kasus Arisan Fiktif, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:30:00 WITA
Kasus Arisan Fiktif, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada oknum polisi terkait kasus arisan fiktif, Selasa (30/8/2022). (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Seorang oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial MS yang menjadi terdakwa kasus arisan fiktif divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang putusan, Selasa (30/8/2022).

"Terdakwa terbukti dan secara sah telah terlibat melakukan tindak pidana penipuan, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun," ujar Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin.

Atas putusan hakim, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyatakan menerimanya dan tidak mengambil langkah hukum apapun.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji menyatakan pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari ke depan oleh majelis hakim untuk banding ataupun menerimanya.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan.

Radityo menyebut pihaknya mengacu Pasal 480 KUHP tentang Penadahan karena terdakwa diyakini turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan.

Sebelumnya sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Terbukti sebagai bandar arisan, terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih.

Diketahui hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel pada kasus arisan daring dengan bandar RA tercatat ada 320 orang korban yang bergabung dengan total kerugian korban mencapai Rp11 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut