get app
inews
Aa Text
Read Next : Keji! Bocah Perempuan di Lampung Kembali Diperkosa dalam Kondisi Sudah Tewas

Kakek di Tabalong Tega Perkosa Teman Cucu saat Main ke Rumah

Kamis, 11 November 2021 - 11:50:00 WITA
Kakek di Tabalong Tega Perkosa Teman Cucu saat Main ke Rumah
Kakek di Tabalong Tega Perkosa Teman Cucu saat Main ke Rumah (Foto: dok Polres Tabalong)

TABALONG, iNews.id - Seorang kakek berinisial  PN (71), warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Tabalong tega mempekosa teman cucunya saat main ke rumah. Tragisnya aksi bejat ini dilakukan pelaku kurang lebih lima kali.

Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono mengatakan, pelaku sudah diamanakan. Mujiono mengatakan, petugas menyita barang bukti dalam perkara ini di antaranya dua lembar celana rok dan dua lembar kaos.

“Pelaku PN kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tabalong,” ucap Mujiono dikutip dari akun Instagram resmi Polres Tabalong, Kamis (11/11/2021).

Mujiono menerangkan kejadian itu berawal dari korban sering main ke rumah PN dengan tujuan berteman dengan cucunya. Namun pada saat kejadian, situasi kondisi di rumah pada saat itu sang istri dan cucu PN sedang tidak ada.

"Korban mengenal PN sudah lama, namun tidak ada hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga," ucapnya. 

Pelaku PN mengawalinya dengan mengajak makan siang korban. Saat korban hendak pulang, kemudian PN menariknya dan mengunci pintu rumah dan menariknya serta diajak ke sebuah kamar.

Kemudian korban didorong sehingga terbaring dengan posisi tertelentang. Akhirnya PN melakukan perbuatan persetubuhan. Korban berupaya menolak serta merasa sakit.

Ketika hendak berteriak meminta pertolongan, korban merasa takut serta diancam untuk diam. Apabila berteriak akan dicubit.

Usai kejadian tersebut, korban sering menangis, murung dan sedih. Korban pun tidak berani dan takut memberitahukan kejadian kepada orang tua.

Namun, saat korban sakit perut, dia bercerita kepada temannya yang lebih dewasa. Mengetahui kisah itu, temannya pun melapor ke orang tua korban.

Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Jaro. Selanjutnya petugas Polsek Jaro mendampingi orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tabalong.

“Pelaku PN melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, diawali pada bulan April 2021 sebanyak empat kali dan pada bulan selanjutnya," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut