get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Jual Minuman Keras, Perempuan Pemilik Warung di Tabalong Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:56:00 WITA
Jual Minuman Keras, Perempuan Pemilik Warung di Tabalong Ditangkap Polisi
Seorang perempuan pemilik warung di Kabupaten Tabalong ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) di warungnya. (Foto:Antara/Ist)

TABALONG, iNews.id - Seorang perempuan pemilik warung di Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MM (39) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menjual minuman keras (miras) di warungnya. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, MM ditangkap bersama barang bukti 15 botol minuman beralkohol berbagai merek.

"MM kita tangkap sebagai tindaklanjut laporan masyarakat terkait peredaran miras yang dilakukan pelaku," katanya, Selasa (14/2/2023).

Saat penggeledahan di warung milik pelaku, kata dia, pihaknya menemukan miras disimpan di dapur. Minuman beralkohol yang ditemukan berupa Anggur Merah sembila botol, bir tiga botol dan vodka tiga botol.

Dari pengakuan pelaku, miras miliknya itu akan dijual kembali. Saat ini, sambungnya, pelaku MM menjalani pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan.

Atas perbuatannya MM disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut