get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Tetapkan Pasangan Jimad Sakteh sebagai Bupati-Wakil Bupati Sampang Terpilih

Gugatan Dimenangkan MK, Cagub Kalsel Denny Indrayana: Insyaallah Kita Akan Berhijrah

Jumat, 19 Maret 2021 - 21:36:00 WITA
Gugatan Dimenangkan MK, Cagub Kalsel Denny Indrayana: Insyaallah Kita Akan Berhijrah
Cagub Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kalsel 2020. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Calon gubernur (Cagub) Kalsel nomor urut 02 Denny Indarayana mengucapkan syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatannya dalam sengketa hasil Pilkada Kalsel 2020

Dalam putusan sidang sengketa hasil Pilkada Kalsel, Jumat (19/3/2021), MK membatalkan keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengabulkan sebagian permohonan termohon pada hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel 2020. 

MK juga memerintahkan KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kabupaten.

“Alhamdulillah. Baru saja kita sudah mendengarkan pembacaan keputusan MK terkait hasil sengketa Pilkada Kalsel. Keputusan KPU yang sebelumnya memenangkan pasangan 01 dibatalkan oleh MK, dan memerintahkan PSU di 5 kecamatan di Kab Banjar, 24 TPS di Kecamatan Binangun Kabupaten Tapin dan seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Itu harus kita syukuri dan kita persiapkan jauh lebih matang,” kata Denny dalam pernyataannya menyikapi putusan MK, Jumat (19/3/2021). 

Mantan Wakil Menkumham era Presiden SBY itu pun mengajak para pendukungnya untuk menguatkan tekad dan mempersiapkan lebih matang dalam menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) nanti.

Denny mengatakan, waktu 60 hari yang diberikan MK untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang bukan waktu yang panjang. 

“60 hari yang diberikan MK adalah waktu yang tidak panjang untuk kita menegaskan hijrah. Ayo sama-sama kita kuatkan niat dan tekad. Ulun (saya) dan kita semua sudah sampai ujung, MK sudah menegakkan prinsip politik tanpa uang, tanpa curang. Insyaallah kita akan berhijrah ke arah yang lebih baik, terhormat dan bermartabat,” katanya. 

Denny juga mengajak seluruh relawan, kader-kader pendukung, seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh-tokoh agama untuk bersama-sama berjuang dan membuktikan di Kalsek politik bermartabat tanpa uang dan kecurangan masih ada. 

“Ulun (saya) memanggil seluruh relawan, kader-kader pendukung, elemen masyarakat terutama tokoh-tokoh agama, guru-guru dan habib, serta semua ustaz terutama juga teman-teman yang berkeinginan, berkehendak ada perbaikan. Ayo sama-sama kita berjuang, sama-sama kita buktikan di Kalsel politik yang terhormat dan bermartabat masih ada dan layak diperjuangkan,” papar Denny.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengabulkan sebagian permohonan termohon pada hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel 2020. 

MK juga memerintahkan KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, Sambung Makmur dan Astambul di Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dalam waktu paling lama 60 hari.

“Penolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, serta mengabulkan permohonan termohon untuk sebaagian,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang putusan sengketa Pilkada Kalsel 2020 yang digelar virtual di gedung MK Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Diketahui, pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat mendaftarkan gugatan Pilkada Kalsel tahun 2020 ke MK pada Selasa (22/12/2020). Denny-Difri menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang ditetapkan KPU Kalsel sebanyak 8.127 suara dari lawannya pasangan Sahbirin Noor-Muhidin. 

Keduanya mengumpulkan suara hanya selisih sangat tipis, tidak sampai satu persen, Sahbirin-Muhidin meraih sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen, sedangkan Denny-Difri meraih sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut