Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kotabaru Dengarkan Penyampaian 3 Raperda oleh Bupati

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda mendengarkan Pidato Bupati Kotabaru yang menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Agenda ini berlangsung di Ruang Sidang Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Senin (24/02/2025).
Rapat Paripurna kali ini merupakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-4 Tahun Sidang 2025/2026. Adapun ketiga Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang penyelenggaraan Pariwisata, Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, serta Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti memimpin agenda rapat tersebut dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin. serta Chairil Anwar, Turut hadir Bupati Kotabaru yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin, Dandim 1004/Ktb Letkol Inf Bayu Oktaviano Sudibyo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kotabaru bersama Kepala SKPD, serta anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifinah mengatakan, pihaknya mengharapkan dukungan terhadap Raperda penyelenggara pariwisata. Menurutnya, dengan potensi kekayaan alam dan budaya Kabupaten Kotabaru yang tersebar di seluruh pulau-pulau, telah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk membangun dan menggali potensi budaya yang ada dan mengembangkan sektor pariwisata.
"Sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan menjaga kelestarian alam, serta budaya yang telah diwariskan pendahulu kita dan selanjutnya akan terus diwariskan ke generasi selanjutnya," ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, dia menjelaskan bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual.
"Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum melalui fasilitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut," ujarnya.
Kemudian, terhadap Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan sangatlah penting, karena merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
"Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataa, non-diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa," tuturnya.
Menanggapi tiga buah Raperda tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti mengatakan sebagai Lembaga Legislatif akan segera membahasnya secara intern dan bersama pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru.
“Sebagai Lembaga Legislatif akan segera membahasnya secara intern dan bersama pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru," katanya.
Adapun Raperda ini diserahkan secara simbolis kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, yaitu Muhammad Luthfi Ali.
Editor: Rizqa Leony Putri