get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Calon Haji dari Kalsel Wafat dalam Penerbangan ke Madinah

Gara-gara Uang Rp300.000, Petugas Rutan Rantau Loloskan Narkoba Masuk ke Penjara

Senin, 13 Juni 2022 - 18:50:00 WITA
Gara-gara Uang Rp300.000, Petugas Rutan Rantau Loloskan Narkoba Masuk ke Penjara
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MA (29) berurusan dengan polisi karena meloloskan narkoba masuk ke penjara. (foto : ANTARA)olisi

BANJARMASIN, iNews.id – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MA (29) berurusan dengan polisi. Petugas meloloskan narkoba jenis sabu-sabu ke penjara dengan upah Rp300.000.

Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim mengatakan, status MA kini telah menjadi tersangka
Selain MA seorang petugas yang saat ini diperiksa polisi.

"Apabila bukti bukti cukup bisa jadi petugas lain itu ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih memeriksa petugas yang lain. Ada kemungkinan bertambah," katanya, Senin (13/6/2022).

Saat penyelundupan pertama, kata dia, MA mengaku diberi uang Rp300.000 oleh warga binaan berinisial MB untuk sabu-sabu sebanyak lima gram. Sedangkan yang kedua kali, dari lima gram sabu-sabu, MA diupah satu gram sabu untuk dipakai.

Terungkapnya petugas rutan meloloskan sabu-sabu ini, lanjutnya, berawal ketika MB (40), seorang warga binaan yang disinyalir kuat sebagai pengedar di dalam penjara. Ini menjadi awal terungkap nya keterlibatan petugas tersebut.

Bukti yang ditemukan berupa satu alat isap, satu pipet kaca, dan 13 paket sabu siap edar.
Penemuan sabu tersebut, kata dia, saat pihaknya merazia secara insidental pada Rabu, (8/6) sore, di kamar tahanan Nomor 9.

"Selain MB juga ada dua orang warga binaan yang terlibat yaitu MH dan YD," ujarnya.

Terkait latar belakang MB, kata Andi, dia pernah masuk penjara karena kasus narkoba. Setelah itu kasus pembunuhan dan sebelum Ramadan lalu masuk lagi karena kasus narkoba.

"Tiga kali masuk penjara, dan dikenal sebagai provokator di dalam penjara. Dari BAP kita, penyelundupan sabu-sabu milik MB ini sudah dua kali lolos," lanjutnya.

MA sebagai anggota regu keamanan itu saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin, sedangkan dua petugas lain masih dalam pemeriksaan.

Adapun warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka tetap mendekam di Rutan Rantau, kata Andi.

Andi mengakui, terkait kasus ini, pihaknya kecolongan dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada polisi untuk mengembangkannya.

"Sabu-sabu tidak mungkin masuk kalau tidak ada keterlibatan petugas.  Hal ini adalah kejadian yang memalukan namun kita harus tetap tegas. Dari hasil BAP, petugas tersebut mengaku tergoda dengan tawaran warga binaan," tandasnya.(*)

Editor: Febrian Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut